Hukum Dalam Ajaran Agama Islam
Hukum Dalam Ajaran Agama Islam
Berikut ini hukum dalam ajaran agama islam :
1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenal kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (baligh).
2. Hukum - hukum islam
Berikut ini hukum dalam ajaran agama islam :
a. Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa. wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
1). Wajib 'ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf (orang muslim yang wajib menjalankan perintah dan menjauhi larangan-nya). Seperti shalat yang lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebagainya.
2). Wajib kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang - orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
b. Sunah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah dibagi menjadi dua :
1). Sunah mu'akkad
Yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat tarawih, shalat idul fitri, shalat idul adha dan sebagainya.
2). Sunah gairu mu'akkad
Yaitu sunah biasa.
c. Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminum minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
d. Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, bawang merah dan sebagainya.
e. Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan, minum, tidur kegiatan rutin yang tidak perintah dan tidak larang oleh agama dan sebagainya.
3. Syarat, Rukun, Sah dan Batal
a. Syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok, seperti membaca surat Al-Fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Shalat tanpa surah Al-Fatihah tidak sah. Jadi, shalat dengan surah Al-Fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
c. Sah
Artinya, cukup syarat rukunnya dan betul.
d. Batal
Artinya, tidak cukup syarat rukunnya atau tidak betul. Jadi, apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap sebagai batal.
Rukun Islam dan Rukun Iman
Rukun Islam
Rukun islam ada lima, yaitu :
1. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.
3. Mengeluarkan zakat.
4. Berpuasa dalam bulan Ramadhan.
5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Rukun Iman
Rukun iman terdiri dari 6, yaitu :
1. Iman kepada Allah Swt.
2. Iman kepada para malaikat.
3. Iman kepada kitab - kitab Allah Swt.
4. Iman kepada nabi dan rasul.
5. Iman kepada hari akhir (kiamat).
6. Iman kepada qada dan qadar.