Ciri - Ciri Penipuan Pinjaman Online - Blog Rizki M Farhan
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ciri - Ciri Penipuan Pinjaman Online

 Ciri - Ciri Penipuan Pinjaman Online 

Ciri - Ciri Penipuan Pinjaman Online

Seringkali banyak orang tertipu terkena penipuan karena pinjaman online. Salah satu penipuan pinjaman online yang sering terjadi adalah dari perusahaan fintech lending ilegal atau layanan pinjaman online (pinjol) yang bisa meminjamkan dan menghasilkan uang secara mudah. Padahal, sebenarnya itu fintech ilegal. Berikut ini ciri - ciri penipuan pinjaman online (pinjol) :

Ciri - ciri Fintech Ilegal

  1. Perusahaan tidak punya izin dari OJK.
  2. Perusahaan yang tidak terdaftar. sebagai anggota AFPI, yang merupakan asosiasi resmi yang menaungi industri fintech lending.
  3. Perusahaan memberikan biaya dan denda yang besar dan tidak transparan.
  4. Perusahaan tidak patuh dengan Peraturan OJK (POJK).
  5. Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelegarakan operasi fintech. 
  6. Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai peraturan.
  7. Sering terjadi penagihan dengan cara kasar, mengancam dan berlawanan hukum.
Nah kita harus bisa nih mencegah resiko penipuan dengan memahami modus penipuan fintech ilegal. Inilah beberapa modus yang bisa dilakukan fintech lending ilegal.

1. SMS Blast

     Fintech ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan singkat dan luas. 

Misalnya seperti ini :
" Menawarkan pinjaman cepat, mudah dan tanpa pinjaman. "
Atau seperti ini :
" Butuh dana cepat tanpa angsuran dan bunga rendah ? Proses cepat dan mudah hubungi XXX. "

     Kalau dapat pesan seperti ini, abaikan saja dan laporkan ke pihak berwenang seperti layanan FCC OJK di 1-500-655.

2. Bunga Yang Rendah 

     Memberikan bunga yang rendah, agar para korban tertarik untuk melakukan pinjaman online. Kamu harus tau kalau penetapan bunga pinjaman itu harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini bunga yang berlaku untuk pinjaman online dari fintech sekitar kisaran 16 - 30 persen (%) per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0, 8 per hari untuk pinjaman jangka pendek (pay day loan). 

3. Meminta Hadiah Imbalan

     Kalau ada oknum yang menawarin produk pinjaman online, tapi syaratnya kamu harus membayar uang dengan jumlah tertentu untuk proses pengajuan pinjamannya, ini patut dicurigai ya teman - teman !
     Bahkan hampir bisa dipastikan itu penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima pemberian hadiah imbalan apapun dari nasabah dan itu melakukan pelanggaran berat, jika dilakukan.

Laporkan Ke Pihak Berwenang

Kalau kamu sudah terlanjur tertipu terkena penipuan pinjaman online dengan penawaran fintech lending ilegal, maka sebaiknya laporkan saja ke ojk dan kepolisian. Langkah pertama, kumpulkan bukti - bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecahan atau hal yang tidak menyenangkan lainnya ke kantor polisi.

Bisa juga dengan mengirimkan pengaduan penipuan situs OJK :
atau menghubungi nomor ke 157 atau situs resmi AFPI di :




Rizki M Farhan
Rizki M Farhan Saya adalah seorang penulis konten artikel untuk belajar yang membahas Teknologi Layanan Pendidikan Internet.