Resiko Dalam Berinvestasi Saham - Blog Rizki M Farhan
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resiko Dalam Berinvestasi Saham

Resiko Dalam Berinvestasi Saham

Resiko Dalam Berinvestasi Saham

Saham adalah investasi dengan resiko tinggi. Biasanya di seminar - seminar saham, para investor pemula akan terbuai oleh potensi keuntungan yang luar biasa dari berinvestasi saham. Berikut ini resiko dalam berinvestasi saham :

1. Capital Loss (Kerugian Modal)

     Capital loss adalah penurunan nilai investasi yang menimbulkan kerguian bagi investor yang disebabkan oleh perbedaan harga jual dengan harga beli suatu aset, di  mana harga jual lebih rendah dibandingkan dengan harga beli atau harga dasarnya. Memperediksi harga saham di pasar modal gk semudah dibayangkan membutuhkan , kondisi pasar harga saham dipengaruhi mulai dari faktor teknikal,berita, laporan terbitan keuangan, sampai kondisi politik berita dalam dan luar negeri.

2. Susah Jual

    Transaksi di saham itu terjadi kalau ada penjual dan pembeli yang menawar di harga yang sama. Hal ini bisa jadi salah satu pertimbangan kamu dalam milih saham. Karena kalau kamu masuk ke saham - saham seperti ini, mungkin uang kamu akan tertahan di sana dalam wakru yang mungkin tidak sebentar. Yang penting kamu itu harus betul paham terkait risiko dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan dalam berinvestasi saham. Naik turunnya harga saham merupakan sesuatu yang lumrah karena hal itu digerakkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Jika permintaan tinggi maka harga akan naik, sebaliknya jika penawaran tinggi harga akan turun. Secara umum ada beberapa faktor yang memengaruhi naik turun harga saham suatu perusahaan.

3. Suspensi Saham (Penghentian Sementara Perdagangan Suatu Saham)

    Suspensi adalah Suspensi adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham di bursa efek. Dengan kata lain, saham yang kena suspensi otoritas bursa tidak dapat diperjualbelikan untuk sementara waktu. Durasi suspensi saham ini juga bisa bermacam - macam mulai dari satu hari hingga bertahun - tahun. Penyebab terjadinya suspensi saham, yaitu UMA (Unusual Market Activity) : saat pergerakan harga saham tertentu tidak wajar bisa naik terlalu tinggi atau turun terlalu turun rendah dalam waktu singkat; bisa juga karena gagal bayar utang atau obligasi; karena penyalahgunaan dana IPO atau right issue; sampai kesalahan dalam pencatatan dalam laporan keuangan. Perbedaan hampir sama dengan susah jual, tapi bedanya yang satu karena susah jual tidak ada pembeli, yang satu lagi karena perdagangannya emang dihentikan oleh pihak bursa. Kamu punya hak penuh dalam menentukan saham yang mau kamu transaksi. Jadi, kalaupun kamu mau masuk ke saham yang berisiko tinggi (ya tidak masalah). Yang penting itu, kamu paham terkait resikonya. 

4. Delisting (Penghapusan Perdagangan Suatu Saham)

     Delisting adalah penghapusan saham dari Bursa Efek Indonesia. Artinya, saham perusahaan yang bersangkutan itu sudah tidak bisa diperdagangkan lagi di bursa saham. Untuk kasus delisting sukarela, bisa dibilang risikonya kecil, karena saham yang dimiliki publik itu akan dibeli kembali oleh pihak perusahaan. Yang berisiko itu adalah ketika perusahaan di delisting paksa oleh otoritas bursa. Saham - saham yang di delisting paksa itu mengalami masalah berat, misalnya izin usahanya dicabut (atau dinyatain pailit), mengabaikan teguran dari bursa dan lain - lain. Proses delisting ini sendiri biasanya tidak langsung terhadap begitu aja, biasanya itu bursa kasih teguran terlebih dahulu berupa suspensi saham sebelum akhirnya di delisting secara paksa. 

Source : Ngomongin Uang

Rizki M Farhan
Rizki M Farhan Saya adalah seorang penulis konten artikel untuk belajar yang membahas Teknologi Layanan Pendidikan Internet.