Apa Itu Carding ? - Blog Rizki M Farhan
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Itu Carding ?

Apa Itu Carding ?

Apa Itu Carding ?

Carding adalah praktik ilegal di mana seseorang mencuri informasi kartu kredit atau debit orang lain, seperti nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, kode CVV, dan informasi penting lainnya, dengan tujuan untuk melakukan transaksi yang tidak sah secara finansial. Pelaku carding, yang sering disebut sebagai "carder," menggunakan informasi yang dicuri untuk melakukan pembelian barang, pembayaran tagihan, atau penarikan uang tunai tanpa izin dari pemilik kartu.

Proses carding sering melibatkan penggunaan teknik-teknik seperti phishing (penipuan online untuk mendapatkan informasi sensitif), skimming (pencurian data dari mesin pembaca kartu), malware (perangkat lunak berbahaya untuk mencuri data), atau kebocoran data dari perusahaan yang menyimpan informasi kartu kredit. Carding merupakan aktivitas ilegal yang melanggar hukum dan dapat memiliki dampak serius bagi pemilik kartu yang menjadi korban, termasuk kerugian keuangan dan risiko pencurian identitas. Pemerintah dan lembaga penegak hukum bekerja keras untuk memerangi praktik carding dengan memperketat keamanan data, meningkatkan kesadaran publik tentang keamanan online, dan menindak pelaku carding secara hukum.

Carding adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan aktivitas ilegal di mana seseorang mencuri data kartu kredit atau debit orang lain dan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi yang tidak sah secara finansial. Ini termasuk pembelian barang secara online, pembayaran tagihan, atau penarikan uang tunai dari ATM menggunakan kartu kredit atau debit yang dicuri.

Proses carding biasanya melibatkan langkah - langkah berikut:

1. Pencurian Data :

  • Pelaku carding seringkali mencuri informasi kartu kredit atau debit, seperti nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, kode CVV, dan nama pemilik kartu.
  • Data ini dapat dicuri melalui berbagai metode, termasuk skimming (penyadapan data dari mesin pembaca kartu), phishing (pemalsuan situs web untuk mencuri informasi), malware, atau kebocoran data dari perusahaan yang menyimpan informasi kartu kredit.

2. Pembelian dan Transaksi Tidak Sah :

  • Setelah mendapatkan data kartu yang valid, pelaku carding akan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian barang atau layanan secara online atau di toko fisik.
  • Mereka juga dapat menggunakan data kartu untuk melakukan pembayaran tagihan atau penarikan uang tunai dari ATM.

3. Penyembunyian Identitas :

  • Pelaku carding sering menggunakan teknik penyamaran identitas, seperti menggunakan jaringan proxy atau jaringan privasi virtual (VPN), untuk menyembunyikan jejak digital mereka saat melakukan transaksi ilegal.
  • Mereka juga dapat menggunakan alamat pengiriman palsu atau layanan penerimaan paket anonim untuk menghindari pendeteksian.

4. Penjualan Data Curian :

  •  Selain menggunakan data curian untuk kepentingan pribadi, ada juga praktik carding di mana data kartu yang dicuri dijual kepada pihak ketiga atau pasar gelap (dark web) untuk digunakan oleh pelaku kriminal lainnya.
Carding merupakan aktivitas ilegal yang melanggar hukum dan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya. Pemerintah dan lembaga penegak hukum secara aktif memantau dan menindak aktivitas carding untuk melindungi konsumen dan mengurangi risiko penyalahgunaan data finansial. Saat ini, berbagai metode dimanfaatkan oleh penjahat cyber, seperti skimmer di ATM, peretasan, web skimming situs perniagaan elektronik atau pemrosesan pembayaran, dan bahkan mencegat data kartu dalam jaringan titik penjualan. Menelepon secara acak telepon kamar hotel yang meminta tamu untuk 'mengkonfirmasi' detail kartu kredit merupakan salah satu contoh serangan yang memanfaatkan teknik rekayasa sosial. 
Rizki M Farhan
Rizki M Farhan Saya adalah seorang penulis konten artikel untuk belajar yang membahas Teknologi Layanan Pendidikan Internet.