Pengertian Tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) ? - Blog Rizki M Farhan
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) ?

Pengertian Tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) ?

Pengertian Tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) ?

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah sebuah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam menabung guna membeli rumah. Tapera dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya kalangan pekerja, terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Tapera :

  1. Tujuan : Tapera bertujuan untuk menyediakan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memiliki rumah, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah hingga menengah.
  2. Mekanisme : Program ini bekerja dengan cara mengumpulkan iuran dari peserta, yang sebagian besar adalah pekerja. Iuran tersebut kemudian dikelola oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan diinvestasikan. Hasil investasi akan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta yang memenuhi syarat.
  3. Peserta : Semua pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, dapat menjadi peserta Tapera. Ini mencakup pekerja swasta, pegawai negeri sipil, dan pekerja mandiri.
  4. Manfaat :
    • Tabungan : Peserta dapat menabung secara rutin untuk mengumpulkan dana yang nantinya bisa digunakan untuk membeli rumah.
    • Pembiayaan**: Peserta yang sudah memenuhi syarat dan kebutuhan rumahnya bisa mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera.
    • Investasi : Dana yang terkumpul akan diinvestasikan oleh BP Tapera untuk mendapatkan hasil yang optimal, yang kemudian digunakan untuk program perumahan.
  5. Regulasi : Tapera diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah untuk memastikan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Undang-undang yang mendasari Tapera adalah UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
  6. Kepesertaan dan Iuran**: Besaran iuran Tapera ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji atau pendapatan peserta. Misalnya, untuk pekerja formal, iuran ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja dengan persentase tertentu.

Dengan adanya Tapera, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih mudah memiliki rumah yang layak huni, sejalan dengan salah satu tujuan pembangunan nasional yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang memadai.

Rizki M Farhan
Rizki M Farhan Saya adalah seorang penulis konten artikel untuk belajar yang membahas Teknologi Layanan Pendidikan Internet.