Website Deface : Pengertian, Cara Kerja, Tujuan, Jenis dan Dampak - Blog Rizki M Farhan
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Website Deface : Pengertian, Cara Kerja, Tujuan, Jenis dan Dampak

Pengertian, Cara Kerja, Tujuan, Jenis dan Dampak Website Deface 

Website Deface : Pengertian, Cara Kerja, Tujuan, Jenis dan Dampak

Pengertian

Website defacement atau deface adalah tindakan memodifikasi atau mengubah tampilan halaman depan (homepage) sebuah situs web dengan cara yang tidak diizinkan oleh pemiliknya. Biasanya, defacement dilakukan oleh pihak yang tidak berafiliasi dengan situs tersebut dan bertujuan untuk menampilkan pesan politik, ideologi, atau hanya untuk menunjukkan kemampuan teknis. Deface adalah suatu kegiatan teknik yang dilakukan untuk mengubah tampilan pada suatu website dengan cara menyisipkan suatu file pada server website tersebut, karena adanya celah sistem keamanan yang terdapat suatu website. 

Cara Kerja 

Seseorang yang melakukan teknik ini akan mengubah tampilan pada suatu website dengan cara menyisipkan suatu file pada server website tersebut, karena adanya di temukan celah suatu sistem keamanan terhadap suatu website. Berikut ini cara kerja seseorang melakukan teknik deface :
  • Menemukan target yang rentan terhadap suatu celah sistem keamanan.
  • Melakukan teknik suatu penyerangan.
  • Menyisipkan suatu file dengan cara mengunggah di server websiter tersebut.
1. Eksploitasi Kerentanan : Pelaku mencari kerentanan atau celah keamanan pada situs web, seperti celah SQL injection, cross-site scripting (XSS), atau akses tidak sah ke server.

2. Memodifikasi Halaman Depan : Setelah mendapatkan akses, pelaku akan mengganti halaman depan situs dengan pesan, gambar, atau informasi yang diinginkan.

3. Meninggalkan Pesan : Pelaku biasanya meninggalkan pesan atau tanda tangan mereka untuk menunjukkan bahwa mereka telah berhasil melakukan deface.

Tujuan

Berikut ini tujuan seseorang untuk melakukan deface :
  • Menguji celah sistem keamanan yang terdapat suatu website.
  • Menyampaikan suatu pesan informasi, bahwa server situs website anda rentan terhadap sistem keamanan.
  • Mendapatkan keuntungan karena telah menemukan suatu sistem celah keamanan.

1, Ekspresi Opini : Untuk menyampaikan pesan politik, ideologi, atau protes terhadap suatu isu.

2. Pamer Kemampuan : Untuk menunjukkan kemampuan teknis dan keahlian dalam meretas atau memodifikasi situs web.

3. Menyebarkan Propaganda : Untuk menyebarkan propaganda atau informasi yang diinginkan oleh pelaku.

4. Merusak Reputasi : Untuk merusak reputasi situs web atau organisasi yang dimodifikasi.


Jenis

Berikut ini jenis teknik deface :
  • Full of Page : Seseorang yang melakukan teknik deface dengan cara mengubah semua halaman tampilan website pada suatu server dengan cara mengendalikan semua file index dan data " lain yang diakses orang lain secara penuh.
  • Hanya Sebagian Halaman : Seseorang yang melakukan teknik deface ini hanya sebagian yang diubah tampilan website pada suatu server tersebut dengan cara menambahkan suatu file ke direktori terhadap website.
1. Pure Defacement : Situs web hanya dimodifikasi pada halaman depan tanpa merusak data atau fungsi lainnya.

2. Mass Defacement : Pelaku meretas dan memodifikasi banyak situs web dalam satu waktu.

3. Political Defacement : Deface dilakukan untuk menyampaikan pesan politik atau ideologi tertentu.

4. Hacker Defacement : Dilakukan oleh hacker atau kelompok hacker untuk menunjukkan kemampuan teknis atau sebagai bentuk eksperimen.

Dampak 

1. Kerugian Reputasi : Merusak reputasi situs web dan organisasi yang dimodifikasi.

2. Kerugian Keuangan : Potensial kehilangan pengunjung atau pelanggan karena ketidakpercayaan.

3. Kerugian Fungsional : Deface juga bisa menyebabkan kerusakan pada fungsi situs web atau kehilangan data.

4. Legalitas : Tindakan defacement bisa melanggar hukum dan bisa mengakibatkan tuntutan hukum terhadap pelaku.

5. Keamanan Informasi : Bisa menunjukkan kelemahan keamanan dalam infrastruktur teknologi informasi yang perlu diperbaiki.  

Penting untuk diingat bahwa melakukan defacement adalah tindakan ilegal dan melanggar privasi serta hak milik orang lain. Hal ini juga bisa berdampak buruk secara finansial, hukum, dan reputasi bagi pelaku dan pihak yang terkena dampak.
Defacement merupakan tindakan ilegal dan melanggar privasi serta hak milik orang lain. Hal ini juga bisa berdampak buruk secara finansial, hukum, dan reputasi bagi pelaku dan pihak yang terkena dampak.
Rizki M Farhan
Rizki M Farhan Saya adalah seorang penulis konten artikel untuk belajar yang membahas Teknologi Layanan Pendidikan Internet.