Pengertian Tentang Riba ? - Blog Rizki M Farhan
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Tentang Riba ?

 Pengertian Tentang Riba ?

Pengertian Tentang Riba ?

Riba adalah konsep dalam Islam yang merujuk pada setiap tambahan yang diambil di luar jumlah pokok pinjaman, atau dalam transaksi lainnya yang mengandung unsur ketidakadilan atau eksploitatif. Dalam konteks ekonomi Islam, riba dianggap haram (dilarang) dan sangat dikutuk karena dianggap merugikan dan menindas pihak peminjam.
Riba adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada setiap tambahan atau keuntungan yang diambil di luar pokok utang yang dipinjamkan atau bentuk transaksi lain yang mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, atau penindasan. Dalam konteks ekonomi Islam, riba dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan dilarang karena dianggap merugikan pihak peminjam dan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi.

Jenis Riba

  1. Riba al-Qardh (Riba dalam Pinjaman) :  Tambahan yang disyaratkan atas pokok utang atau pinjaman. Misalnya, jika seseorang meminjamkan uang dan meminta pengembalian lebih dari jumlah yang dipinjamkan.
    • Ini adalah jenis riba yang terjadi ketika seseorang memberikan pinjaman dan meminta pengembalian lebih dari jumlah pokok yang dipinjamkan.
    • Contohnya: Meminjamkan uang sebesar 1000 rupiah dengan syarat harus mengembalikan 1200 rupiah.
  2. Riba al-Fadl (Riba dalam Pertukaran Barang) : Pertukaran barang sejenis dengan tambahan tertentu, misalnya menukar 1 kilogram beras dengan 1,2 kilogram beras.
    • Ini terjadi ketika ada tambahan dalam pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas atau kuantitasnya.
    • Contohnya: Menukar 1 kilogram beras dengan 1,5 kilogram beras.
  3. Riba al-Nasi'ah (Riba karena penundaan) : Tambahan yang dikenakan karena penundaan pembayaran utang atau harga dalam transaksi tertentu. Contohnya: Meminjam uang dan harus membayar lebih jika pengembaliannya ditunda, memberikan tambahan karena perpanjangan waktu pembayaran utang.

Dasar Larangan Riba

Larangan riba diatur dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa di antaranya adalah:
  • Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275-279 : Ayat ini mengutuk praktik riba dan menyerukan umat Islam untuk meninggalkannya.
  • Al-Qur'an Surah Ali 'Imran ayat 130 : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
  • Hadis Nabi Muhammad SAW : "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, sama dengan sama, dari tangan ke tangan. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuai dengan kehendakmu, asalkan dari tangan ke tangan." (HR. Muslim)

Dampak Riba

  1. Ekonomi : Riba dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, inflasi, dan krisis keuangan karena praktik yang tidak adil dan eksploitatif.
  2. Sosial : Menimbulkan kesenjangan sosial karena memperkaya pihak yang sudah kaya dan memiskinkan pihak yang kurang mampu.
  3. Moral : Mengikis nilai-nilai moral dan keadilan dalam masyarakat.

Alternatif Riba

Dalam sistem ekonomi Islam, ada beberapa alternatif yang dianjurkan untuk menggantikan praktik riba, seperti :
  • Mudharabah : Kemitraan bisnis di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian, dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.
  • Musyarakah : Kemitraan di mana semua pihak menyediakan modal dan berbagi keuntungan dan kerugian.
  • Murabahah : Penjualan dengan keuntungan yang disepakati, di mana penjual membeli barang dan menjualnya kepada pembeli dengan harga yang mencakup keuntungan.
Dengan memahami pengertian dan implikasi riba, umat Islam diharapkan dapat menghindari praktik ini dan menjalankan transaksi keuangan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan mematuhi larangan riba dan menggunakan alternatif yang diizinkan dalam syariah, umat Islam diharapkan dapat menjalankan transaksi keuangan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran.

Rizki M Farhan
Rizki M Farhan Saya adalah seorang penulis konten artikel untuk belajar yang membahas Teknologi Layanan Pendidikan Internet.