Pengertian Tentang Saham Scriptless ? - Blog Rizki M Farhan
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Tentang Saham Scriptless ?

Pengertian Tentang Saham Scriptless ?


Saham scriptless adalah saham yang kepemilikannya tercatat secara elektronik tanpa menggunakan sertifikat fisik. Dalam sistem ini, semua informasi mengenai kepemilikan saham dicatat dan disimpan secara digital di pusat penyimpanan data efek, seperti di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Beberapa keunggulan saham scriptless meliputi :

  1. Keamanan Lebih Baik : Karena tidak ada sertifikat fisik, risiko kehilangan, pencurian, atau pemalsuan saham dapat diminimalkan.
  2. Kemudahan Transaksi : Proses jual beli saham menjadi lebih cepat dan efisien karena semuanya dilakukan secara digital.
  3. Penyimpanan yang Mudah : Saham dicatat dalam rekening efek, yang dikelola oleh bank kustodian atau perusahaan sekuritas, sehingga tidak perlu khawatir tentang penyimpanan fisik.
  4. Transparansi dan Akurasi : Sistem ini memungkinkan pencatatan transaksi secara real-time dan memastikan bahwa data kepemilikan saham selalu diperbarui dengan akurat.
Dengan sistem scriptless, pasar modal menjadi lebih modern dan terpercaya, mengurangi hambatan administratif yang terkait dengan penggunaan sertifikat fisik.

Saham scriptless atau saham tanpa warkat adalah saham yang diperdagangkan tanpa disertai bukti fisik berupa sertipikat saham. Saham scriptless disimpan secara elektronik di kustodian sentral. 
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang saham scriptless : 
  • Sistem perdagangan saham scriptless merupakan sistem yang efisien, aman, dan teratur.  
  • Sistem ini memenuhi standar internasional. 
  • Penyelesaian transaksi saham scriptless dilakukan dengan cara pemindahbukuan. 
  • Implementasi saham scriptless dimulai pada bulan Juli 2000. 
  • Saham scriptless tercatat dalam rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). 
  • Sistem perdagangan saham scriptless membawa manfaat yang maksimal untuk kecepatan, keakuratan, dan keamanan transaksi. 
  • Investor tidak perlu mengambil efek ke perusahaan efek atau agen penjual.
  • Dengan demikian, risiko efek tersebut hilang, tercecer, atau dicuri dapat diminimalkan.

Kesimpulan 

Saham scriptless atau perdagangan tanpa warkat (scripless trading) adalah sistem perdagangan saham yang dilakukan secara elektronik tanpa adanya sertifikat saham fisik. Dalam sistem ini, penyelesaian transaksi dilakukan melalui pemindah bukuan (book entry settlement). 
 
Dalam sistem scripless trading, tanda bukti kepemilikan saham tidak lagi berbentuk fisik sertifikat, melainkan tercatat dalam rekening efek di lembaga kustodi. 
 
Implementasi sistem scripless trading dimulai pada Juli 2000, bersamaan dengan pengoperasian sistem kustodian sentral (KSEI) dan sistem kliring dan penjaminan.
Rizki M Farhan
Rizki M Farhan Saya adalah seorang penulis konten artikel untuk belajar yang membahas Teknologi Layanan Pendidikan Internet.