Indeks Saham Syariah Negara Indonesia
Indeks Saham Syariah Negara Indonesia
Indeks saham syariah adalah ukuran statistik yang mencerminkan pergerakan harga sekumpulan saham syariah yang diseleksi berdasarkan kriteria tertentu. Adapun penyeleksian saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES), artinya BEI tidak melakukan seleksi saham syariah, melainkan menggunakan DES sebagai acuan untuk pemilihannya.
Salah satu tujuan dari indeks saham syariah adalah untuk memudahkan investor dalam mencari acuan dalam berinvestasi syariah di pasar modal. Pengembangan indeks saham syariah terus dilakukan oleh BEI melihat kepada kebutuhan dari pelaku industri pasar modal.
Indeks Saham Syariah di Indonesia adalah indeks yang berisi daftar saham-saham yang memenuhi prinsip - prinsip syariah Islam yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa indeks saham syariah, yaitu:
1. Jakarta Islamic Index (JII)
Deskripsi : Berisi 30 saham syariah paling likuid di BEI. Kriteria :
- Memenuhi prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI.
- Likuiditas tinggi berdasarkan volume dan frekuensi perdagangan.
- Fundamental perusahaan yang kuat.
Contoh Saham di JII:
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
- PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)
- PT Astra International Tbk (ASII)
2. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Deskripsi : Indeks yang mencakup seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Kriteria :
- Tercatat sebagai saham syariah berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.
- Tidak ada pembatasan likuiditas atau kapitalisasi pasar.
- Jumlah Saham : Variatif, tergantung jumlah saham dalam DES.
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
Deskripsi : Berisi 70 saham syariah dengan kinerja terbaik berdasarkan likuiditas dan kapitalisasi pasar. Kriteria :
- Saham syariah yang masuk dalam DES.
- Dipilih berdasarkan likuiditas dan kapitalisasi pasar yang lebih luas dibandingkan JII.
- Tujuan: Memberikan alternatif indeks yang lebih luas cakupannya.
Prinsip Utama Saham Syariah
- Tidak melibatkan riba, gharar (ketidakpastian), atau maysir (spekulasi).
- Usaha perusahaan tidak bergerak di bidang haram seperti alkohol, perjudian, atau produk non-halal lainnya.
- Rasio utang berbasis bunga terhadap ekuitas tidak boleh melebihi batas tertentu.
Pentingnya Investasi Syariah
Bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip Islam, indeks-indeks saham syariah di atas memberikan panduan yang jelas dan aman untuk memilih saham.